ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
OSIS MAN
PEMATANGSIANTAR
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS
TENTANG ANGGARAN DASAR OSIS MAN PEMATANGSIANTAR
MENIMBANG: UU NO 28 TAHUN 1945
ISI ANGGARAN DASAR OSIS MAN PEMATANGSIANTAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
BAB 1
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi
ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah ( OSIS ) MAN Pematangsiantar
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan
Pasal 3
Organisasi ini bekedudukan di Jl.Singosari No;85 kelurahan banjar, kecamatan siantar barat, kota Pematangsiantar
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi
ini berlandaskan ajaran Islam sesuai dengan Alqur'an dan Hadits serta Pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
Organisasi ini bertujuan untuk:
- Mempersiapkan siswa sebagai kader penerus perjuangan bangsa
dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan,
kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan
budi luhur.
- Melibatkan siswa dalam proses kehidupan bebangsa dan
bernegara serta pelaksanaan pembangunan nasional.
- Membina siswa dalam berorganisasi dan pengembangan jiwa kepemimpinan.
Pasal 6
Sifat Organisasi:
Organisasi ini bersifat intra
Madrasah dan merupakan satu-satunya wadah yang menampung kegiatan
ekstrakurikuler sekolah yang menunjang kurikulum yang sah mewakili siswa/i Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar. Adapun kegiatan ekstrakulikuer yang dinaungi oleh OSIS MAN Pematangsiantar adalah :
- Paskibra
- Rohis
- Teater
- Drumband
- PMR
- Tilawah
- Manpala
- Mading
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 7
Keanggotaan organisasi ini adalah:
- Anggota
organisasi ini adalah siswa/I MAN Pematangsiantar
- Keanggotaan
berakhir apabila siswa/I tidak menjadi siswa lagi atau meninggal dunia
Pasal 8
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
OSIM
*Keuangan organisasi ini diperoleh dari sumbangan anggota
yang tidak ditentukan.
*Bidang Usaha yang dijalankan atas dasar kerja sama.
*Pengadaan Buletin mingguan.
*Pengadaan Kas OSIM itu sendiri.
BAB II
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10
A. Perangkat OSIS terdiri dari :
- Pembina OSIS
- Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
- Pengurus OSIS
B. Pengurus OSIS Terdiri dari :
- Ketua
- wakil ketua
- sekretaris
- wakil sekretaris
- bendahara
- wakil bendahara
- ketua koordinator divisi
- ketua koordinator ekstrakulikuler
- ketua-ketua divisi
BAB III
MUSYAWARAH PERWAKILAN KELAS
- Anggota-anggota
MPK merupakan perwakilan kelas, sehingga setiap kelas dari sekolah yang
bersangkutan memiliki wakilnya yang duduk dalam MPK
- MPK
bertanggung jawab kepada sekolah
MPK mempunyai hak untuk menyampaikan saran
BAB IV
- OSIS dipimpin oleh seorang Ketua dengan dibantu oleh seorang wakil ketua.
- Ketua
dan wakil ketua OSIS harus warga MAN Pematangsiantar.
- Ketua
dan Wakil Ketua OSIS dipilih oleh siswa/I MAN Pematangsiantar
- Pengurus
OSIS bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan kepala MPK dalam
musyawarah oleh MPK
- Ketua
dan Wakil Ketua OSIM menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Dalam
melakukan kewajiban Ketua dan Wakil Ketua OSIM dibantu oleh para
pembantunya.
- Ketua
dan Wakil Ketua OSIM memegang jabatannya selama satu tahun
- Didalam
melaksanakan tugasnya, pengurus OSIM dibimbing oleh pembina.
- Ketua
dan Wakil ketua OSIM mendapat petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan
peraturan sebagaimana mestinya
- Ketua
dan Wakil Ketua OSIM didalam menjalankan tugas dan kewajibannya dibimbing
oleh pembimbing
Jika Ketua dan Wakil Ketua OSIM
meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh anggota pengurus lainnya yang ditetapkan oleh
Kepala Sekolah.
Sebelum memangku jabatannya,
Ketuadan Wakil Ketua mengucapkan janji dengan sungguh-sungguh dengan tuntunan
kepala sekolah selaku pelindung dan dihadapan Dewan Guru serta seluruh
anggota OSIS.
Janji pengusus OSIS MAN Pematangsiantar
Wallahi, atas dasar kehormatan, kami berjanji :
- Akan
menjalankan tugas selaku pengurus OSIS dengan sungguh-sungguh.
- Akan
menjalankan semua ketentuan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai bakti kami kepada Kepala
Madrasah, bangsa dan negara.
- Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasra Tuhan
Yang Maha Easa meridhoi janji kami ini dengan taufiq dan hidayah-Nya.
Ketua OSIS mengangkat dan memberhentikan pembantunya atas
persetujuan pembina OSIS
Masa jabatan kepengurusan OSIS selama 1 periode atau 1 tahun
sejak dilantik.
BAB V
PEMBINA OSIS
Pembina OSIS ditentukan oleh Kepala Madrasah melalui surat
keputusannya
Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan kepada pengurus OSIS dalam pelaksanaan tugasnya dan hadir di setiap rapat bulanan OSIS guna memantau
kegiatan pengurus OSIS.
*ATURAN TAMBAHAN
Hal- hal yang belum diatur dalam
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan lain
yang sah.
BAB VI
Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
- Hak
Pengurus OSIM
Setiap pengurus OSIM berhak :
1. Mengeluarkan
pendapatnya dalam setiap perkumpulan.
2. Berhak mendapatkan
kenyamanan selama berada dalam lingkup OSIM.
3. Berhak mendapatkan
perhatian khusus dari pihak sekolah
4. Berhak turut ikut
campur dalam pembuatan Tatib Madrasah
2. Kewajiban Pengurus OSIM
Setiap anggota OSIM yang tidak mematuhi peraturan dan tata
tertib madrasah mendapatkan sanksi yang telah ditetapkan oleh pihak madrasah
juga aturan- aturan Pengurus OSIM,
sebagai berikut :
- Menjunjung
tinggi nama baik Madrasah dan OSIM.
- Menjaga
rahasia OSIM.
- Pengurus
OSIM tidak boleh melanggar aturan sekolah
- Pengurus
OSIM diwajibkan hadir pada setiap hari kumpul utama. Yakni hari Sabtu.
Apabila tidak dapat hadir, harus melapor kepada pengurus
inti.
- Pengurus
OSIM dilarang izin lebih dari 2x selama 1 bulan.
- Pengurus
OSIM wajib membayar uang kas sebesar Rp2000 / minggu. Tetap wajib membayar
meskipun tidak hadir.
- Pengurus
OSIM tidak diperkenankan mengganti nomor handphone tanpa mengkonfirmasikan
terlebih dahulu kepada sekretaris OSIM.
- Jika
ada pengurus OSIM yang hendak keluar dari kepengurusan, diwajibkan melapor
kepada :
1. Ketua Divisi
2. Sekretaris OSIM
3. Guru BK
4. Pembina OSIM
5. Kepala Madrasah
Dan harus disertai dengan alasan yang jelas dan logis.
- Pengurus
OSIM harus memiliki karakter 4S, yaitu : Sopan, Salam, Senyum, Santun, dan
Sapa.
BAB VII
Pasal 23
SYARAT PENGURUS OSIM
- Bertaqwa
kepada Allah SWT
- Memiliki
akhlak yang baik dan sopan terhadap orang tua, guru, dan sesama teman.
- Pernah
menjadi pengurus kelas di kelas IX maupun di kelas X.
- Memiliki
kemauan, kemampuan, dan pengetahuan seputar OSIM.
- Dapat
mengatur waktu sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu
karena menjadi pengurus OSIM
- Khusus
calon ketua dan wakil ketua OSIM yang mencalonkan harus mendapatkan
dukungan dari minimalnya 3 kelas dan dibuktikan secara tertulis.
- Mempunyai
kemauan berpikir yang jernih.
- Tidak
duduk di kelas XII, karena akan mengikuti ujian akhir.
BAB VIII
Pasal 24
KEWAJIBAN PENGURUS OSIM
- Menyusun
dan melaksanakan program kerja sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga OSIM
- Selalu
menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya.
- Kepemimpinan
pengurus OSIM harus bersifat kolektif.
- Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban kepada rapat Perwakilan Kelas pada akhir masa
jabatannya.
- Selalu
berkordinasi dengan pembina.
Pasal 25
KEWAJIBAN PENGURUS OSIM
RINCIAN TUGAS PENGURUS OSIM
Ketua dan Wakil Ketua :
- Memimpin
koordinasi dengan nama baik dan bijaksana.
- Mengkoordinasikan
semua aparat kepengurusan.
- Menetapkan
kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat
kepengurusan.
- Memimpin
rapat.
- Setiap
saat mengevaluasi kegiatan pengurus OSIM.
- Wajib
membantu anggota dalam mengeluarkan ide fikirannya didalam rapat.
Sekretaris dan Wakil sekretaris :
- Memberi
saran dan masukan kepada Ketua dalam mengambil keputusan.
- Mendampingi
ketua dalam memimpin setiap rapat.
- Menyiapkan,
mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berkenaan dengan
pelaksanaan kegiatan.
- Menyiapkan
laporan, surat hasil rapat dan evaluasi kegiatan.
- Yang
Bersama ketua menandatangani setiap surat.
- Bertindak
sebagai notulis dalam rapat.
- Wakil
sekretaris menggantikan sekretaris apabila berhalangan dalam melaksanakan
tugas.
Bendahara :
- Bertanggung
jawab dan mengetahui segala pemasukan / pengeluaran uang / biaya yang
diperlukan.
- Membuat
tanda bukti kuitansi setiap pemasukan / pengeluaran uang untuk
dipertanggung jawabkan.
- Menyampaikan
pertanggung jawaban secara berkala.
- Bertanggung
jawab atas inverntaris dan perbendaharaan.
Ketua seksi :
- Bertanggung
jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya.
- Melaksanakan
kegiatan seksi yang telah di programkan.
- Memimpin
rapat seksi.
BAB IX
Pasal 26
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS OSIM
Tata cara pencalonan :
- Calon
ketua dan wakil ketua yang mendaftarkan diri harus mengisi formulir yang
disediakan oleh pengurus OSIM.
- Menyerahkan
visi dan misi mereka apabila terpilih menjadi pengurus OSIM.
- Mengikuti
test yang diadakan oleh pengurus OSIM ( bagi yang lulus test, berhak
melanjutkan ke tahap selanjutnya ).
Tahap penyampaian visi dan misi :
Bagi calon ketua dan wakil yang
lulus test harus menyampaikan visi dan misinya di depan seluruh anggota OSIM
untuk waktu yang ditentukan.
Tahap Pemilihan :
Setelah seluruh calon
menyampaikan visi dan misinya, maka tahap selanjutnya diadakan pemilihan secara
langsung oleh seluruh anggota OSIM untuk waktu yang ditentukan.
Tahap Penghitungan Suara :
Setelah selesai melakukan
pemilihan secara langsung, maka perhitungan suara dilakukan oleh pengurus OSIM
lama dan dihadiri ketua-ketua kelas sebagai saksi.
Tahap Pemilihan Pengurus OSIM :
Setelah selesai penghitungan
suara dan sudah ditetapkan ketua dan wakil ketua OSIM baru, tahap selanjutnya
diadakan rapat formatur yang dipimpin ketua OSIM terpilih, untuk melengkapi
susunan pengurus OSIM baru.
Tahap Pelantikan :
Pelantikan pengurus OSIM dilaksanakan setelah selesai UPB,
dengan susunan acara :
- Pembacaan
surat keputusan Kepala Madrasah tentang susunan pengurus OSIM baru.
- Kata
sambutan dari Pembina OSIM.
- Kata
sambutan dari kepala sekolah, sekaligus melantik pengurus OSIM baru.
- Kata
sambutan dan harapan dari ketua OSIM lama.
- Kata
sambutan dari ketua OSIM baru.
*AD/ART ini sewaktu-waktu dapat berubah